Pertukaran Pelajar

Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tujuan pertukaran pelajar antara lain:
- Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akanmakin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
- Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama,
sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. - Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas
pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan
tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
Lihat penawaran terbaru terkait Pertukaran Mahasiswa di sini